Meningkatnya Permintaan Penghapusan Berita, Pengamat Ingatkan Aturan Dewan Pers

Nasional

revisednews.com Permintaan penghapusan tautan pemberitaan atau yang dikenal dengan istilah takedown semakin sering muncul di industri media digital. Biasanya fenomena ini terkait pemberitaan yang dinilai sensitif, menyangkut urusan personal tokoh publik, atau memicu reaksi sosial yang tidak diinginkan. Ketika berita sudah menyebar luas, tekanan kepada redaksi untuk menghapus berita tersebut mulai bermunculan.

Kecepatan distribusi informasi di era internet membuat berbagai pihak merasa perlu mengontrol bagaimana pemberitaan mengenai mereka tersaji. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan karena menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers.

Dewan Pers Tekankan Mekanisme Resmi

Dewan Pers secara tegas mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik wajib melalui prosedur resmi. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menekan media untuk menghapus berita secara langsung, baik melalui ancaman, intimidasi, maupun pesan personal ke redaksi.

Selama jurnalis bekerja taat pada prinsip objektivitas, akurasi, dan profesionalitas, publik berhak memperoleh informasi yang sudah melalui proses peliputan sesuai standar jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa media tidak boleh tunduk hanya karena sebuah pemberitaan dianggap tidak menyenangkan bagi seseorang.

Mekanisme yang disediakan mencakup hak jawab, koreksi informasi, mediasi, hingga keputusan takedown apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Semua langkah tersebut harus melalui penilaian lembaga resmi agar adil untuk semua pihak.

Bahaya Intervensi terhadap Kebebasan Pers

Permintaan takedown secara langsung berpotensi menjadi pintu masuk sensor terselubung. Jika tekanan tersebut dibiarkan terjadi terus-menerus, media bisa kehilangan independensinya. Akibatnya, fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial melemah.

Para pakar menilai, bila setiap berita yang memuat kritik atau fakta tidak menyenangkan terhadap tokoh publik dapat dihapus begitu saja, maka informasi penting yang seharusnya diketahui masyarakat akan hilang dari ruang publik. Transparansi pemerintahan, akuntabilitas pejabat publik, maupun isu-isu kepentingan umum bisa tertutup hanya karena ada pihak yang merasa dirugikan.

Hak Publik atas Informasi Harus Dijaga

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ketika suatu pemberitaan mengungkap fakta mengenai kebijakan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan merugikan, publik harus memiliki akses untuk mengetahuinya.

Fenomena permintaan penghapusan berita bukan sekadar persoalan personal seseorang, tetapi menyangkut masa depan kebebasan pers. Jika media tunduk pada tekanan tanpa melalui proses resmi, maka akses publik terhadap kebenaran akan semakin terbatas.

Media Juga Wajib Taat Etika

Walaupun kebebasan pers harus dijaga, media tetap mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kualitas pemberitaan. Tidak semua konten dapat dibenarkan atas nama kebebasan. Karena itu Kode Etik Jurnalistik harus selalu menjadi pedoman utama.

Apabila terdapat kesalahan dalam berita, baik dari sisi data, konteks, maupun pelanggaran privasi yang tidak semestinya, pihak yang dirugikan berhak mengajukan keberatan. Namun, prosesnya harus dilakukan melalui Dewan Pers agar evaluasi berjalan obyektif dan profesional.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Sudah Jelas

Dewan Pers menegaskan bahwa jalur penyelesaian terhadap keberatan pemberitaan telah tersedia dan harus dihormati. Takedown hanyalah langkah akhir apabila pelanggaran etis benar-benar terjadi. Dalam banyak kasus, hak jawab justru menjadi solusi yang memperkaya pemberitaan tanpa menghilangkan informasi penting dari publik.

Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh pihak agar memahami mekanisme yang telah diatur. Tekanan tidak dapat menjadi alasan untuk menghapus berita secara sepihak.

Kesimpulan

Maraknya permintaan penghapusan berita menunjukkan bahwa ruang digital semakin sensitif terhadap opini publik. Namun, pers harus tetap independen. Selama jurnalis mengedepankan kebenaran faktual dan profesionalitas, media memiliki hak penuh mempertahankan konten yang diproduksi untuk kepentingan masyarakat luas.

Keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik harus terus dijaga. Prosedur resmi adalah satu-satunya cara yang menjamin keadilan, melindungi media, serta memastikan publik tetap memperoleh akses terhadap informasi yang benar.

Cek Juga Artikel Dari Platform medianews.web.id