MK Tegaskan PAW Anggota DPR oleh Parpol Konstitusional
revisednews.com Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh partai politik merupakan langkah yang sah secara konstitusional. Putusan ini muncul setelah Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal sebagai UU MD3. Permohonan […]
Continue Reading