revisednews.com Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka, Roy mengaku tidak terkejut dan tetap bersikap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Status tersangka itu harus kita hormati. Saya santai saja, senyum saja,” kata Roy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kasus Fitnah Ijazah Palsu dan Latar Belakangnya
Kasus ini berawal dari isu yang beredar di media sosial terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Sejumlah pihak menuding bahwa dokumen ijazah yang digunakan oleh kepala negara saat mendaftar sebagai calon presiden tidak valid. Isu itu kemudian menyebar luas dan menimbulkan polemik publik.
Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu tersebut ke kepolisian. Laporan itu disertai bukti digital, rekaman video, serta tangkapan layar unggahan media sosial yang dianggap mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap akun-akun yang menyebarkan tuduhan itu. Dari hasil penyelidikan, delapan orang, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peran Roy Suryo dalam Kasus
Roy Suryo disebut turut mengomentari dan menyebarkan narasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut di beberapa platform media sosial. Meski tidak secara langsung membuat tuduhan, komentarnya dianggap memperkuat dan memperluas penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Dalam pemeriksaan, penyidik menilai pernyataan publik dan unggahan yang dibuat Roy memiliki potensi mempengaruhi opini masyarakat secara negatif terhadap Presiden Jokowi. Hal itulah yang membuat penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Kepolisian menyebut bahwa penetapan Roy sebagai tersangka telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang hukum, bahasa, dan teknologi informasi.
Respons Roy Suryo: “Saya Hormati Proses Hukum”
Menanggapi penetapan status tersebut, Roy memilih bersikap tenang. Ia mengatakan akan menghadapi proses hukum dengan terbuka dan tidak merasa bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kalau memang saya salah, biar pengadilan yang menentukan. Tapi kalau tidak, saya juga berharap keadilan ditegakkan,” ujar Roy kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa komentarnya di media sosial bukan bentuk fitnah, melainkan bagian dari diskusi publik yang seharusnya dilindungi oleh kebebasan berekspresi. Meski demikian, Roy menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diminta oleh penyidik.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Polisi menilai para tersangka memiliki peran aktif dalam menyebarkan informasi yang tidak benar tentang Presiden Jokowi.
Juru bicara kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal perbedaan pendapat, tetapi sudah mengarah pada pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, tapi harus dengan tanggung jawab. Dalam kasus ini, konten yang disebarkan jelas mengandung unsur fitnah dan telah menimbulkan keresahan publik,” ujar salah satu pejabat kepolisian.
Reaksi Publik dan Pengamat
Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah kepolisian sudah tepat untuk menegakkan hukum dan melindungi nama baik kepala negara dari fitnah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kasus ini perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan pembatasan kebebasan berpendapat.
Pengamat hukum komunikasi dari Universitas Indonesia menilai, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kritik boleh, tapi jangan sampai menjadi fitnah. Apalagi jika menyangkut data pribadi seperti ijazah atau dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan pendukung Presiden Jokowi menyambut positif langkah hukum tersebut. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang kerap menyebarkan disinformasi.
Tujuh Tersangka Lain
Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aktivis, pegiat media sosial, dan individu yang disebut aktif menyebarkan narasi tentang ijazah palsu Presiden Jokowi.
Polisi telah memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan awal, beberapa tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, sebagian lainnya masih bersikeras bahwa tuduhan yang mereka sebarkan merupakan “upaya klarifikasi publik”.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur tanpa pandang bulu.
Fokus Pemerintah terhadap Disinformasi
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegaskan komitmen dalam memerangi disinformasi di dunia digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengidentifikasi penyebar hoaks yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi publik.
“Penyebaran berita palsu dapat memecah belah bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi sangat penting,” kata pejabat dari Kominfo.
Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik dan lembaga negara.
Kesimpulan
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi babak baru dalam penegakan hukum digital di Indonesia. Meskipun Roy memilih untuk bersikap santai dan menghormati proses hukum, kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap memiliki batas yang diatur oleh undang-undang.
Dengan delapan tersangka yang kini menghadapi proses penyidikan, publik diharapkan dapat mengambil pelajaran penting: bahwa kehati-hatian dalam menyebarkan informasi adalah kunci untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

Cek Juga Artikel Dari Platform ngobrol.online
