Medan Bersiap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkot Tekankan Edukasi dan Kolaborasi

Nasional

revisednews.com Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional. Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan menandai pergeseran pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan manfaat sosial.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang pidana kerja sosial sebagai langkah progresif. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan teknis dan pemahaman masyarakat. Karena itu, edukasi publik ditempatkan sebagai prioritas utama sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas.

Edukasi Publik Jadi Kunci

Rico Waas menekankan bahwa pidana kerja sosial kerap disalahpahami. Sebagian masyarakat mengira sanksi ini berarti pelaku kejahatan “dibebaskan” dari hukuman. Padahal, pidana kerja sosial tetap merupakan sanksi pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas dan harus dijalankan sesuai ketentuan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami beberapa hal mendasar. Pertama, siapa saja yang dapat dikenakan pidana kerja sosial. Kedua, bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi tersebut, apakah melalui tuntutan atau sebagai putusan akhir pengadilan. Ketiga, bentuk kerja sosial yang akan dijalankan serta durasinya. Tanpa pemahaman ini, potensi kesalahpahaman dan resistensi publik akan cukup besar.

Peran Pemko Medan dalam Implementasi

Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam implementasi pidana kerja sosial. Dukungan tersebut mencakup penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, serta koordinasi lintas perangkat daerah. Pemkot juga siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan.

Rico Waas menilai bahwa pemerintah daerah memiliki posisi strategis. Pemkot berada paling dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan lokal. Dengan peran ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan warga.

Penjelasan Teknis dari Balai Pemasyarakatan

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ditujukan untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman relatif ringan. Sanksi ini dirancang sebagai alternatif pidana penjara, sehingga pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus menjalani pemenjaraan.

Kriston menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Balai Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu kerangka yang sama.

Manfaat Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial dinilai memiliki sejumlah manfaat. Dari sisi pelaku, sanksi ini memberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Dari sisi negara, kebijakan ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas.

Bagi masyarakat, pidana kerja sosial dapat menghadirkan manfaat langsung. Kegiatan kerja sosial bisa diarahkan pada perawatan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, atau kegiatan sosial lain yang dibutuhkan. Dengan demikian, sanksi pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga produktif.

Tantangan dalam Pelaksanaan

Meski memiliki banyak potensi, penerapan pidana kerja sosial juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaku benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai putusan. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, sanksi ini berisiko kehilangan efektivitas.

Tantangan lain adalah penerimaan publik. Jika masyarakat belum memahami konsep pidana kerja sosial, stigma terhadap pelaku bisa muncul. Karena itu, edukasi dan komunikasi publik menjadi krusial agar kebijakan ini diterima sebagai bagian dari sistem hukum yang adil dan modern.

Kolaborasi Lintas Sektor

Pemko Medan menilai kolaborasi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan. Pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu memiliki persepsi yang sama. Keselarasan ini penting agar kebijakan tidak berjalan parsial.

Rico Waas menyatakan bahwa Pemko Medan siap menjadi penghubung antar lembaga. Dengan koordinasi yang baik, setiap pihak dapat menjalankan perannya secara optimal. Tujuannya adalah memastikan pidana kerja sosial diterapkan secara konsisten dan sesuai aturan.

Membangun Pemahaman Jangka Panjang

Pemerintah Kota Medan melihat penerapan pidana kerja sosial sebagai proses jangka panjang. Tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi perlu pembiasaan dan evaluasi berkelanjutan. Setiap pelaksanaan akan menjadi bahan pembelajaran untuk perbaikan ke depan.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap pemidanaan. Hukuman tidak selalu identik dengan penjara. Dalam kasus tertentu, sanksi yang memberi manfaat sosial justru lebih efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana.

Kesimpulan

Kesiapan Pemko Medan mendukung pidana kerja sosial menandai langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di tingkat daerah. Pemerintah kota menekankan edukasi publik dan kolaborasi sebagai fondasi utama agar kebijakan berjalan efektif.

Dengan dukungan Balai Pemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya, pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga instrumen pemulihan sosial. Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini dapat memberi manfaat bagi pelaku, masyarakat, dan sistem hukum secara keseluruhan.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritagram.web.id