Aturan Baru Aksi Demonstrasi dalam KUHP Tuai Sorotan Publik
revisednews.com Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru memunculkan perhatian luas dari masyarakat, terutama terkait pengaturan aksi unjuk rasa. Dalam regulasi baru tersebut, demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau disertai tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga enam bulan. Ketentuan ini dinilai sebagai perubahan penting dalam tata kelola […]
Continue Reading