revisednews – Dua orang debt collector (mata elang) diamankan oleh polisi saat sedang beroperasi di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (3/10/2025). Kedua pelaku, yang berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46), terpergok sedang mencari motor dan mobil yang menunggak cicilan, meskipun keduanya tidak memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang sah.
Tindak Lanjut Aduan Warga
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas debt collector di kawasan Batutulis. Ipda Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan saat sedang beroperasi di depan salah satu warung di kawasan tersebut.
“Pada saat diamankan, kedua pelaku mengaku sedang mencari pemotor yang menunggak cicilan,” kata Eko, mengutip hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Meski belum berhasil mengamankan kendaraan, kedua pelaku mengaku beroperasi di wilayah itu dengan tujuan untuk menagih cicilan kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Fee Jutaan untuk Setiap Kendaraan yang Diamankan
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka mengungkapkan bahwa upah yang mereka terima cukup menggiurkan. Genjur dan Aldi mengaku mendapatkan fee Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil mereka amankan, dan Rp 3 juta untuk mobil.
“Jadi mereka mendapatkan fee yang cukup besar, Rp 1 juta untuk sepeda motor dan Rp 3 juta untuk mobil, jika berhasil menagih kendaraan yang menunggak cicilan dari leasing,” tambah Eko.
Tanpa Sertifikasi Profesi Penagihan
Meskipun mereka terlibat dalam aktivitas penagihan, kedua pelaku tidak memiliki sertifikat profesi yang diharuskan bagi setiap debt collector yang sah. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang bertujuan untuk memastikan bahwa praktik penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka tidak memiliki SP3, yang berarti mereka beroperasi tanpa izin resmi dan tidak mematuhi standar yang ditetapkan dalam industri pembiayaan.
Penyelidikan dan Tindakan Lanjutan
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan kemungkinan adanya pihak leasing yang terlibat dalam kegiatan ini. Ipda Eko Agus mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan memastikan bahwa praktik-praktik ilegal seperti ini tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kepolisian Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kegiatan debt collector yang mencurigakan atau melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan tegas
