revisednews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama sejumlah pihak lainnya. Rehabilitasi ini sebelumnya menimbulkan beragam spekulasi publik, mulai dari dugaan intervensi hingga kekhawatiran bahwa langkah tersebut dapat melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Melihat dinamika opini yang berkembang, KPK merasa perlu menjelaskan duduk persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden tidak berkaitan dengan proses penindakan yang menjadi kewenangan KPK. Menurutnya, dua hal tersebut berada pada ranah hukum yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan ataupun dikonflikkan.
Rehabilitasi dan Proses Hukum Ada di Jalur Berbeda
Asep menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, rehabilitasi adalah hak yang dapat diberikan apabila seseorang dianggap perlu mendapatkan pemulihan nama baik. Sementara itu, proses penyidikan, penindakan, dan eksekusi kasus korupsi berada pada ranah yang sepenuhnya diatur oleh hukum positif, serta dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, menurut Asep, tindakan rehabilitasi tidak serta merta menghentikan ataupun mengubah proses hukum yang sedang berjalan. KPK tetap menjalankan prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya tanpa pengaruh dari kebijakan di ranah administratif atau eksekutif. Ia juga menekankan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, audit, serta prosedur hukum yang berlaku — bukan berdasarkan opini publik ataupun dinamika politik.
Asep menambahkan, penting bagi masyarakat memahami perbedaan jelas antara ranah penindakan dan ranah kewenangan presiden. Rehabilitasi tidak dapat mencampuri penyidikan. Jika ada dugaan tindak pidana, maka proses hukum tetap berjalan. Namun apabila seseorang dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti, rehabilitasi menjadi bagian dari mekanisme pemulihan yang sah secara hukum.
KPK Menepis Kekhawatiran soal Preseden Buruk
Kekhawatiran publik bahwa tindakan rehabilitasi akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi ditepis oleh KPK. Menurut Asep, lembaga anti-rasuah tersebut tetap bekerja secara independen dan tidak memiliki intervensi eksternal yang mampu mengubah jalannya proses hukum.
Asep menegaskan, pemberantasan korupsi adalah kerja panjang yang membutuhkan konsistensi, profesionalisme, serta integritas. Keputusan presiden dalam ranah administratif tidak mengurangi prinsip tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa jika rehabilitasi diberikan kepada seseorang, maka pastikan bahwa rehabilitasi itu melalui kajian aturan yang jelas, bukan asal diberikan.
Bagi KPK, preseden buruk hanya dapat terjadi apabila proses hukum dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak lain sehingga berjalan tidak sesuai aturan. Dalam kasus ini, KPK menilai tidak ada bentuk intervensi ataupun penyimpangan prosedur. Oleh sebab itu, anggapan bahwa rehabilitasi tersebut melemahkan pemberantasan korupsi adalah tidak berdasar.
Transparansi Menjadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Asep menegaskan bahwa transparansi menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Dengan memberi penjelasan terbuka mengenai posisi lembaga dalam isu rehabilitasi ini, KPK ingin memastikan masyarakat tetap mendapat informasi yang jernih dan tidak terjebak dalam persepsi yang keliru.
KPK memahami bahwa pemberantasan korupsi adalah sektor yang sangat sensitif dan mudah memicu kecurigaan masyarakat. Namun lembaga ini berkomitmen menjaga profesionalitas serta memastikan setiap kasus ditangani sesuai standar yang telah ditetapkan. Kepercayaan publik, menurut KPK, tidak dibangun oleh opini semata, tetapi oleh rekam jejak penindakan yang transparan dan bisa diuji kebenarannya.
Konteks Rehabilitasi Eks Dirut ASDP dan Situasi yang Mengikutinya
Rehabilitasi yang diberikan kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bermula dari situasi hukum yang dinilai tidak menunjukkan unsur tindak pidana korupsi. Dalam berbagai kesempatan, pihak-pihak terkait telah menyampaikan bahwa tuduhan sebelumnya perlu diklarifikasi. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan posisi hukum secara menyeluruh.
Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi dianggap sebagai bagian dari mekanisme negara yang bertujuan memulihkan nama baik seseorang jika ditemukan alasan yang kuat. Banyak pejabat maupun individu lainnya yang pernah mendapatkan hak serupa ketika mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam konteks ini, KPK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keberatan selama seluruh rangkaian proses sesuai hukum. Tidak ada penyidikan yang terhenti, tidak ada keputusan yang diubah, dan tidak ada kewenangan KPK yang dilemahkan. Semua berjalan sebagaimana mestinya.
Penegasan Akhir KPK: Tidak Ada Konflik Kepentingan
Asep mengakhiri penjelasannya dengan menegaskan bahwa KPK berdiri pada prinsip bahwa hukum harus berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Selama tidak ada proses hukum yang dilanggar, maka tindakan rehabilitasi tidak dapat dipandang sebagai upaya mengganggu kinerja lembaga anti-rasuah tersebut.
KPK juga meminta masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif. Proses rehabilitasi adalah hal biasa dalam sistem hukum, sementara pemberantasan korupsi berjalan dengan jalur dan mekanisme yang berbeda. Tidak ada tumpang tindih, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada preseden buruk yang terjadi.
Dengan penjelasan ini, KPK berharap publik memahami bahwa lembaga tersebut tetap berkomitmen pada misi utamanya: memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Cek Juga Artikel Dari Platform koronovirus.site
