Oknum Konsultan Hukum di Jaksel Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Gunakan Iming-iming Materi

Viral

revisednews – Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sebuah kasus yang mengejutkan publik. Seorang pria berinisial HW, yang diketahui berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku diduga menggunakan cara-cara manipulatif, termasuk memberikan janji materi seperti uang dan telepon genggam, untuk merayu korban yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pendekatan yang bersifat membujuk dan memanfaatkan kelemahan psikologis anak untuk mendapatkan kepercayaannya.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan janji berupa materi, seperti handphone dan sejumlah uang, agar korban mau menuruti ajakannya,” ungkap Kombes Nicolas dalam keterangan pers, Rabu (1/10/2025).

Karena masih berada pada usia yang sangat rentan dan mudah terpengaruh, korban disebut dengan mudah mengikuti ajakan pelaku. Setelah korban dibawa ke kamar apartemen, pelaku bahkan sempat memperlihatkan konten yang tidak pantas kepada korban.

“Pelaku menunjukkan video pribadi kepada korban, yang seharusnya tidak dikonsumsi anak-anak, terlebih lagi berasal dari aktivitas pribadi pelaku sendiri,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus, lantaran pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai konsultan hukum—profesi yang semestinya memahami dan menjunjung tinggi hukum, terutama dalam perlindungan terhadap anak-anak.

“Hal ini sangat memprihatinkan karena yang bersangkutan memahami hukum, namun justru melanggar hukum dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Nicolas.


Langkah Hukum dan Penanganan Korban:

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Sementara itu, korban telah mendapat penanganan khusus, termasuk pendampingan dari tim psikologi dan perlindungan anak. Hal ini penting agar korban dapat pulih dari trauma dan mendapatkan keadilan.


Penutup:

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama dalam lingkungan yang dianggap aman. Kejahatan terhadap anak bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh mereka yang tampak terpelajar atau memiliki profesi terhormat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, dan tidak segan melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak ke pihak berwenang. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.