Pasutri Pengusaha Makassar Aniaya dan Perkosa Karyawan

Uncategorized

Pasutri Pengusaha Makassar Aniaya dan Perkosa Karyawan

Warga Makassar dikejutkan oleh terungkapnya kasus kekerasan seksual dan penganiayaan berat yang melibatkan pasangan suami istri pengusaha kuliner. Kedua pelaku diduga melakukan tindakan keji terhadap karyawan mereka sendiri, yang bekerja di usaha makanan milik pasangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan relasi kuasa antara pemilik usaha dan pekerja, serta dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara terencana. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Pasutri Ditangkap Tanpa Perlawanan

Unit Reserse Mobile Polrestabes Makassar mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial SO dan SI. Keduanya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi langsung membawa kedua tersangka ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan berat dan pemerkosaan.

Korban Merupakan Karyawan Sendiri

Korban dalam kasus ini berinisial K, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu gerai kuliner milik pasangan tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berada dalam posisi rentan karena memiliki hubungan kerja langsung dengan pelaku.

Relasi atasan dan bawahan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun seksual.

Awal Mula Kasus Terungkap

Menurut hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula dari kecurigaan sang istri, SI, terhadap suaminya, SO. SI menduga suaminya memiliki hubungan tidak wajar dengan korban yang bekerja di usaha mereka.

Dilandasi rasa cemburu dan emosi, SI diduga kemudian memancing korban untuk datang ke rumahnya. Setibanya di lokasi, korban disekap dan tidak diberi kesempatan untuk pergi.

Dugaan Kekerasan dan Pemaksaan

Dalam kondisi tertekan, korban diduga mengalami penganiayaan dan pemaksaan untuk melakukan tindakan seksual. Perbuatan tersebut disebut dilakukan lebih dari satu kali dan berada di bawah kendali penuh para pelaku.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh dugaan tindakan tersebut masih dalam proses pendalaman, termasuk peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa.

Korban Berhasil Melarikan Diri

Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. Dalam kondisi trauma, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan korban menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan cepat, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang relevan.

Proses Hukum Berjalan

Penyidik Polrestabes Makassar menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara serius karena termasuk dalam kategori tindak pidana berat. Selain penganiayaan, perbuatan yang diduga dilakukan para pelaku masuk dalam ranah kekerasan seksual.

Kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, mengingat dampak trauma yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Jeratan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda hingga Rp300 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan UU TPKS dinilai penting untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan efek jera kepada pelaku.

Sorotan Publik dan Relasi Kuasa

Kasus ini memicu keprihatinan luas di masyarakat, terutama terkait relasi kuasa antara pemberi kerja dan karyawan. Banyak pihak menilai bahwa posisi korban sebagai pekerja membuatnya sulit menolak atau melawan tekanan yang diberikan pelaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan kerja, termasuk di sektor informal, dan sering kali tersembunyi di balik hubungan kerja sehari-hari.

Komitmen Kepolisian Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang pelaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual, karena perlindungan hukum bagi korban telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Pentingnya Perlindungan Korban

Selain penegakan hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis, medis, dan hukum menjadi bagian penting dari proses penanganan agar korban dapat pulih dan memperoleh keadilan.

Kasus pasutri pengusaha di Makassar ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, termasuk ketika terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya aman.

Baca Juga : Siapa Ruben Amorim Pelatih Portugal di Manchester United

Cek Juga Artikel Dari Platform : radarjawa