Pemkot Depok Tanggung Biaya dan Dampingi Korban KDRT

Nasional

revisednews.com Pemerintah Kota Depok menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Seorang warga Sawangan berinisial AA mendapatkan pendampingan menyeluruh dari Pemkot Depok setelah mengalami kekerasan berat yang diduga dilakukan oleh suaminya. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dampak yang ditimbulkan sangat fatal, baik secara fisik maupun psikologis.

AA mengalami luka parah pada bagian wajah akibat hantaman benda keras saat terjadi pertengkaran rumah tangga. Insiden tersebut mengakibatkan cedera serius pada mata kiri korban hingga menyebabkan hilangnya fungsi penglihatan secara permanen. Kondisi ini membuat AA harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit rujukan nasional.

Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh Pemkot

Pemkot Depok memastikan seluruh biaya pengobatan AA ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, salah satu rumah sakit dengan fasilitas medis lengkap untuk penanganan kasus berat.

Kebijakan pembiayaan penuh ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak korban untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemkot Depok melakukan koordinasi lintas perangkat daerah agar seluruh proses administrasi dan pembiayaan dapat berjalan cepat tanpa membebani korban maupun keluarganya.

Kolaborasi Lintas Dinas untuk Perlindungan Korban

Pendampingan terhadap korban dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, dengan koordinasi utama berada di bawah DP3AP2KB Depok. Kepala dinas terkait menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah diselesaikan agar korban dapat fokus pada pemulihan.

Langkah kolaboratif ini mencerminkan pendekatan terpadu Pemkot Depok dalam menangani kasus KDRT. Tidak hanya aspek kesehatan yang diperhatikan, tetapi juga kesejahteraan sosial dan psikologis korban menjadi prioritas utama.

Pendampingan Psikologis dan Hukum

Selain pengobatan medis, Pemkot Depok juga menyediakan pendampingan psikologis bagi AA dan keluarganya. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, korban akan mendapatkan layanan konseling untuk membantu pemulihan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Pendampingan hukum juga disiapkan apabila korban dan keluarga belum memiliki kuasa hukum. Pemerintah daerah menegaskan kesiapan untuk mendampingi korban secara penuh dalam proses hukum, mulai dari pelaporan hingga pendampingan selama proses peradilan. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.

Kondisi Korban Berangsur Membaik

Pihak DP3AP2KB menyampaikan bahwa kondisi AA berangsur membaik setelah menjalani tindakan medis dan operasi. Meski kehilangan fungsi penglihatan pada satu mata menjadi dampak permanen, proses pemulihan secara umum menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah daerah berharap korban dapat segera kembali ke lingkungan keluarga dengan kondisi psikologis yang lebih stabil.

Doa dan dukungan dari berbagai pihak terus mengalir untuk kesembuhan korban. Pemkot Depok memastikan bahwa pendampingan tidak berhenti ketika korban keluar dari rumah sakit, melainkan akan terus berlanjut dalam proses reintegrasi sosial.

Komitmen Pemkot Depok Lawan KDRT

Kasus ini kembali menegaskan sikap Pemkot Depok dalam memerangi kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah daerah menekankan bahwa KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penanganan cepat dan menyeluruh diharapkan menjadi pesan kuat bahwa korban tidak sendirian.

Pemkot Depok juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga perlu segera dilaporkan agar korban dapat ditangani lebih dini dan risiko fatal dapat dicegah.

Edukasi dan Pencegahan Jadi Kunci

Selain penanganan kasus, Pemkot Depok terus mendorong program edukasi dan pencegahan KDRT. Sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak, layanan pengaduan, serta mekanisme perlindungan terus digencarkan hingga tingkat kelurahan.

Pemerintah berharap langkah preventif ini dapat menekan angka KDRT dan membangun lingkungan keluarga yang aman dan sehat. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif.

Penutup

Pendampingan penuh terhadap korban KDRT di Sawangan menunjukkan kehadiran nyata Pemkot Depok dalam melindungi warganya. Dengan menanggung biaya pengobatan, menyediakan pendampingan psikologis dan hukum, serta memastikan pemulihan berkelanjutan, pemerintah daerah menegaskan bahwa keselamatan dan martabat korban adalah prioritas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan urusan privat semata, melainkan persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan tindakan nyata. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan korban mendapatkan keadilan dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Cek Juga Artikel Dari Platform petanimal.org