
revisednews – Urusan ekspor-impor antara Indonesia dan Amerika Serikat ternyata tidak hanya soal tarif dan angka, tapi juga soal kepercayaan konsumen melalui label halal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya sinkronisasi standar sertifikasi halal antara kedua negara agar arus barang, terutama produk pangan, tidak terhambat oleh kendala administratif.
Persoalan ini menjadi krusial mengingat Indonesia memiliki aturan ketat mengenai wajib sertifikasi halal bagi produk yang masuk, sementara produsen di AS juga membutuhkan kepastian agar produk mereka bisa diterima pasar Indonesia tanpa hambatan di pelabuhan.
Menjembatani Dua Standar yang Berbeda
Dalam kunjungannya ke Washington DC, Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengupayakan titik temu antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat.
Masalah utama yang sering muncul adalah perbedaan metodologi dan standar akreditasi. Airlangga menyebutkan beberapa poin penting yang sedang dalam tahap penyesuaian:
- Saling Pengakuan (Mutual Recognition): Mendorong agar sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di AS diakui secara otomatis oleh BPJPH, begitu juga sebaliknya.
- Efisiensi Logistik: Memastikan proses pemeriksaan halal tidak memakan waktu lama yang bisa merusak kualitas produk segar (seperti daging atau hasil tani).
- Transparansi Aturan: Memberikan panduan yang jelas bagi eksportir AS mengenai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Peluang Bisnis
Airlangga menilai penyesuaian ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan strategi untuk memperbesar volume perdagangan. Jika standar halal sudah “sefrekuensi,” maka produk Indonesia seperti makanan olahan dan kosmetik akan lebih mudah menembus ritel-ritel besar di Amerika Serikat yang kini mulai melirik pasar produk halal.
“Ini adalah hubungan dua arah. Kita ingin produk UMKM dan industri halal kita masuk ke pasar AS dengan mudah, dan di sisi lain, produk bahan baku dari AS yang kita butuhkan juga harus memenuhi standar lokal kita tanpa proses yang berbelit,” ujar Airlangga.
Memanfaatkan Momentum Perjanjian Dagang
Langkah sinkronisasi halal ini juga merupakan bagian dari penguatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sedang dijalankan. Dengan selesainya hambatan non-tarif (seperti sertifikasi halal), maka manfaat dari penurunan tarif bea masuk yang diperjuangkan pemerintah akan terasa lebih maksimal bagi para pelaku usaha.
Pemerintah optimistis bahwa dalam waktu dekat, kesepakatan teknis mengenai standarisasi ini dapat segera rampung. Hal ini diharapkan menjadi angin segar bagi para eksportir yang selama ini merasa was-was dengan perubahan regulasi yang dinamis.
