Tersangka May Day Uji Tiga Pasal KUHAP Baru

Nasional

revisednews.com Sejumlah pemohon yang merupakan tersangka dalam aksi peringatan May Day mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki tahap perbaikan.

Dalam sidang perbaikan yang digelar secara daring, kuasa hukum para pemohon, Mayang Anggi Pradita, menyampaikan bahwa pokok permohonan telah disederhanakan. Dari sebelumnya menguji 14 pasal, kini permohonan difokuskan hanya pada tiga pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf e, serta Pasal 79 ayat (8) huruf a KUHAP yang baru disahkan.

Fokus Uji Materi pada Tiga Pasal

Perubahan fokus permohonan ini disebut sebagai strategi untuk memperjelas substansi argumentasi hukum yang diajukan. Pasal 5 ayat (1) huruf b diuji terhadap Pasal 28D dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara Pasal 5 ayat (1) huruf e dipertentangkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 79 ayat (8) huruf a diuji terhadap Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang lebih tegas.

Para pemohon terdiri dari 12 orang, sebelas di antaranya mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia serta satu staf legal dan konsultan hukum dari sebuah kantor hukum. Mereka menyatakan bahwa pengujian ini dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Argumentasi Hukum yang Diajukan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai kewenangan untuk “mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.” Tafsir ini dinilai penting untuk memperjelas batasan kewenangan aparat penegak hukum.

Untuk Pasal 5 ayat (1) huruf e, para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai sebagai tindakan lain yang dilakukan menurut hukum yang bertanggung jawab dan diatur secara tegas dalam undang-undang. Tanpa pembatasan tersebut, pasal ini dianggap terlalu luas dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

Adapun Pasal 79 ayat (8) huruf a dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini dinilai dapat membatasi hak konstitusional tertentu yang dijamin oleh UUD 1945.

Prinsip Negara Hukum dan Kepastian Hukum

Salah satu dasar utama pengujian ini adalah prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan tidak membuka ruang penafsiran yang berlebihan.

Para pemohon menilai bahwa beberapa ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut. Ketidakjelasan norma dianggap dapat merugikan warga negara, khususnya dalam proses penegakan hukum yang menyangkut hak asasi.

Selain itu, Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil juga menjadi rujukan penting dalam argumentasi para pemohon. Mereka berpendapat bahwa kepastian hukum tidak hanya soal adanya aturan, tetapi juga kejelasan dan keterbatasan kewenangan dalam penerapannya.

Konteks Aksi dan Hak Konstitusional

Permohonan ini tidak terlepas dari konteks aksi peringatan Hari Buruh atau May Day yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah peserta. Para pemohon menilai bahwa dalam situasi tersebut, penerapan norma hukum harus tetap menghormati hak konstitusional warga negara.

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan pembatasan yang berlebihan.

Melalui pengujian materiil ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan mengenai batasan kewenangan aparat serta perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Peran Mahkamah Konstitusi

Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memiliki dampak luas terhadap sistem hukum nasional.

Pengujian KUHAP baru ini menjadi salah satu perkara penting yang menyangkut hukum acara pidana, yakni fondasi prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam penerapan pasal-pasal tersebut.

Menanti Putusan Konstitusional

Sidang perbaikan permohonan menandai tahap lanjutan dalam proses uji materi ini. Para pemohon telah menyederhanakan dan memperjelas pokok permohonan agar fokus pada norma yang dianggap paling krusial.

Publik kini menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menilai argumentasi tersebut. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi rujukan penting dalam memastikan bahwa pembaruan KUHAP tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional.

Melalui mekanisme pengujian ini, dinamika hukum dan konstitusi kembali menunjukkan perannya sebagai ruang koreksi terhadap undang-undang. Pada akhirnya, proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara dalam sistem hukum Indonesia.

Cek Juga Artikel Dari Platform marihidupsehat.web.id