Kejari Depok Resmi Umumkan Pengembalian Barang Bukti Tilang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok secara resmi mengumumkan dimulainya pengembalian barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) untuk periode Juli hingga Desember 2023. Pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar lalu lintas.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Tri Sumarni, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tilang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan dasar hukum tersebut, proses pengembalian dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengembalian Barang Bukti
Pengembalian barang bukti tilang bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dari penegakan hukum. Setelah pelanggar menjalani sanksi berupa pembayaran denda dan biaya perkara, negara berkewajiban mengembalikan barang bukti yang disita selama proses hukum berlangsung. Barang bukti tersebut umumnya berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun dokumen kendaraan lainnya.
Tri Sumarni menegaskan bahwa tujuan utama pengembalian ini adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya pengumuman resmi, masyarakat memiliki kejelasan mengenai status barang bukti miliknya dan dapat segera mengambilnya sesuai prosedur. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kejaksaan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berlarut-larut.
Periode Tilang yang Dapat Mengambil Barang Bukti
Pengumuman pengembalian barang bukti ini khusus berlaku bagi pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada periode Juli hingga Desember 2023. Artinya, hanya pelanggar yang perkaranya diputus pada rentang waktu tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap yang dapat melakukan pengambilan. Daftar nama pelanggar beserta rincian barang bukti yang dapat diambil telah diumumkan secara resmi oleh Kejari Depok.
Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengecek daftar tersebut melalui tautan yang disediakan oleh Kejari Depok, yakni bit.ly/DaftarNamaPelanggarTilang. Dengan mengecek daftar, pelanggar dapat memastikan apakah namanya tercantum serta mengetahui jenis barang bukti yang dapat diambil.
Syarat dan Prosedur Pengambilan Barang Bukti
Untuk mengambil barang bukti tilang, pelanggar atau pihak yang dikuasakan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Tri Sumarni menjelaskan bahwa pemohon harus membawa surat tilang asli, identitas kepemilikan kendaraan, serta bukti pembayaran denda dan biaya perkara sesuai putusan pengadilan. Seluruh dokumen tersebut diperlukan untuk memverifikasi keabsahan pemohon dan memastikan bahwa kewajiban hukum telah dipenuhi.
Pengambilan barang bukti dilakukan langsung di Kantor Kejari Depok pada jam kerja yang telah ditentukan. Bagi pelanggar yang berhalangan hadir secara langsung, pengambilan dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan membawa surat kuasa resmi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban proses pengambilan.
Konsekuensi Jika Barang Bukti Tidak Diambil
Kejari Depok juga mengingatkan bahwa barang bukti yang tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa berarti barang bukti tersebut akan dimusnahkan atau ditetapkan status hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengambilan barang bukti. Penundaan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan, terutama jika barang bukti yang disita merupakan dokumen penting seperti SIM atau STNK yang dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.
Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Pengumuman pengembalian barang bukti tilang ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam berlalu lintas. Pelanggaran lalu lintas tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kejari Depok berharap masyarakat dapat lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas sehingga jumlah pelanggaran dapat ditekan. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan fokus pada upaya pencegahan kecelakaan serta peningkatan keselamatan di jalan raya.
Transparansi dan Pelayanan Publik Kejari Depok
Langkah Kejari Depok dalam mengumumkan secara terbuka pengembalian barang bukti tilang mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pengumuman resmi dan penyediaan daftar nama secara daring, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor kejaksaan.
Upaya ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan akuntabel. Kejari Depok menegaskan akan terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan agar masyarakat mendapatkan hak-haknya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai penutup, Kejari Depok mengimbau seluruh masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar pengembalian barang bukti tilang periode Juli–Desember 2023 untuk segera melakukan pengecekan dan pengambilan sesuai prosedur. Ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku akan memperlancar proses dan menghindarkan masyarakat dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Dengan pengembalian barang bukti ini, diharapkan tercipta hubungan yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Kota Depok.
Baca Juga : Medan Bersiap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkot Tekankan Edukasi dan Kolaborasi
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : beritabandar

